kenangan TA 2007

buat anak-anak SI mercubuana yang gokil abis masih inget kan kenangan TA khususnya 2007 waktu kita-kita jadi panitia.......
nie da video yang mungkin g bisa dilupakan sama kita-kita
download aja disini
Download video TA 2007



posted under | 0 Comments

PENGERTIAN CYBERCRIME

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Cyber crime dalam arti sempit dapat diartikan sebagai Kejahatan didunia maya atau di internet.
Namun dalam beberapa literatur, Cybercrime komputer sering diidentikkan Sebagai kejahatan. US Department of Justice Memberikan pengertian Computer Crime Sebagai: "... tindakan ilegal apapun yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer untuk perbuatan jahat, penyidikan, atau penuntutan". Pengertian lainnya yaitu: "ilegal, tidak etis atau perilaku tidak sah berkaitan dengan pemrosesan otomatis dan / atau transmisi data". Pengertian lainnya Cybercrime Sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan Sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey "Cybercrime digunakan di seluruh teks ini untuk mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, termasuk kejahatan yang tidak sangat bergantung pada komputer".

ADA BEBERAPA JENIS CYBERCRIME


Eoghan Casey mengkategorikan Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. Sebuah komputer dapat menjadi objek Kejahatan.
2. Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
3. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk merencanakan kejahatan.
4. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi.




MENENTUKAN KRITERIA CYBERCRIME

Terdapat 3 buah skenario
1. Mr X mencuri printer dari sebuah lab komputer
2. Mr X masuk ke lab komputer (tanpa izin) dan kemudian mengintai
3. Mr X masuk ke lab komputer dimana dia punya izin untuk masuk, dan kemudian menaruh bom untuk mematikan sistem komputer di lab
• Ketiga kejahatan di atas adalah kejahatan yang biasa terjadi
• Apakah ketika kejahatan di atas bisa disebut kejahatan komputer atau cybercrime ?
• Kejahatan di atas tidak akan dapat terjadi apabila teknologi komputer tidak ada
• Tetapi ketiga kejahatan di atas bisa dituntut sebagai kejahatan biasa

CIRI-CIRI CYBERCRIME

Ada beberapa cirri dari cybercrime yaitu
• Parker (1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut :
- Terlampau lekas dewasa
- Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
- Keras hati
• Sementara banyak orang yang beranggapan bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda,
• Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati-hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang profesional
• Parker menunjukkan bahwa ciri tetap dari hacker (tidak seperti kejahatan profesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi
• Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan
• Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer
• Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer
• Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’


HACKING VS CRACKING

• Kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker
• Kata ‘hacker’ biasanya menimbulkan arti yang negatif
• Himanen (2001) menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga
• Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal
• Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem
• Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses
• Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu, dan blackhat adalah seperti yang disebutkan di atas sebagai cracker
• Namun demikian, orang lebih senang menyebutkan hacker untuk whitehat dan blackhat, walaupun pengertiannya berbeda




MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya



CYBER-RELATED CRIME

• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime

• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes


Cyber-exacerbated vs Cyber-assisted

a. Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b. Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet

Pada kasus (a), komputer membantu pelaku melakukan kejahatan biasa dan tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut cyber-assisted crime
Pada kasus (b), cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbated crime



posted under | 0 Comments

PENGERTIAN CYBERCRIME

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Cyber crime dalam arti sempit dapat diartikan sebagai Kejahatan didunia maya atau di internet.
Namun dalam beberapa literatur, Cybercrime komputer sering diidentikkan Sebagai kejahatan. US Department of Justice Memberikan pengertian Computer Crime Sebagai: "... tindakan ilegal apapun yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer untuk perbuatan jahat, penyidikan, atau penuntutan". Pengertian lainnya yaitu: "ilegal, tidak etis atau perilaku tidak sah berkaitan dengan pemrosesan otomatis dan / atau transmisi data". Pengertian lainnya Cybercrime Sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan Sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey "Cybercrime digunakan di seluruh teks ini untuk mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, termasuk kejahatan yang tidak sangat bergantung pada komputer".

ADA BEBERAPA JENIS CYBERCRIME


Eoghan Casey mengkategorikan Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. Sebuah komputer dapat menjadi objek Kejahatan.
2. Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
3. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk merencanakan kejahatan.
4. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi.




MENENTUKAN KRITERIA CYBERCRIME

Terdapat 3 buah skenario
1. Mr X mencuri printer dari sebuah lab komputer
2. Mr X masuk ke lab komputer (tanpa izin) dan kemudian mengintai
3. Mr X masuk ke lab komputer dimana dia punya izin untuk masuk, dan kemudian menaruh bom untuk mematikan sistem komputer di lab
• Ketiga kejahatan di atas adalah kejahatan yang biasa terjadi
• Apakah ketika kejahatan di atas bisa disebut kejahatan komputer atau cybercrime ?
• Kejahatan di atas tidak akan dapat terjadi apabila teknologi komputer tidak ada
• Tetapi ketiga kejahatan di atas bisa dituntut sebagai kejahatan biasa

CIRI-CIRI CYBERCRIME

Ada beberapa cirri dari cybercrime yaitu
• Parker (1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut :
- Terlampau lekas dewasa
- Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
- Keras hati
• Sementara banyak orang yang beranggapan bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda,
• Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati-hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang profesional
• Parker menunjukkan bahwa ciri tetap dari hacker (tidak seperti kejahatan profesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi
• Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan
• Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer
• Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer
• Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’


HACKING VS CRACKING

• Kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker
• Kata ‘hacker’ biasanya menimbulkan arti yang negatif
• Himanen (2001) menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga
• Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal
• Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem
• Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses
• Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu, dan blackhat adalah seperti yang disebutkan di atas sebagai cracker
• Namun demikian, orang lebih senang menyebutkan hacker untuk whitehat dan blackhat, walaupun pengertiannya berbeda




MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya



CYBER-RELATED CRIME

• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime

• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes


Cyber-exacerbated vs Cyber-assisted

a. Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b. Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet

Pada kasus (a), komputer membantu pelaku melakukan kejahatan biasa dan tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut cyber-assisted crime
Pada kasus (b), cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbated crime



posted under | 1 Comments

Menulis Arab Pada Microsoft Word

Kalau kamu semua pengen komputer anada bisa menulis arab berikut ini ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti
1. Siapkan CD master software Microsoft Windows XP Profesional SP2.

2. Buka menu Control Panel pada Start menu dan kemudian Buka menu regional and Language Options. Pilih menu languages, pada Suplemental language support, centang Install files for complex script and right-to-left languages (including Thai)

Cara Instal Huruf Arab

3. Centang juga Instal files for east Asian languages, untuk menambah encoding huruf asia lain yang mungkin juga anda perlukan.

4. Klik apply, pada opsi ini masukan cd Windows SP 2 anda, dan browse file yang diperlukan untuk instalasi font arabic ini, letak file di dalam folder i386, klik ok lanjutkan sampai file yang yang diperlukan selesai terinstal.

5. Setelah itu restart PC atau Komputer anda. Setelah restart masuk menu Control panel >> Regional and languages options lagi

6. Pilih menu Advanced >>> Pada Opsi Code page conversion tables >>>centang kotak pada 1004 (mac-arabic) atau centang bahasa lainnya yang ingin ada tambahan seperti font Jepang, Korea, chinese dan font lain yang anda butuhkan. Kemudian klik aplly.


7. Kemudian klik menu languages, klik detail pada opsi Text services and input languages .

8. Pada input languages Pilih arabic (saudi arabia) atau arabic lainnya tergantung jenis huruf arab yag anda inginkan.

9. Pada Keyboard Layout pilih Arabic(101) atau Arabic (102) dan klik ok

10. Kemudan pada opsi preferences klik key setting pilih opsi hot keys for input languages >>> switch between input languages > change Keys Silahkan pilih opsi yang anda inginkan dan klik ok.

11. Untuk tampilkan menu language di dekstop anda klik language bar, dan centang pada opsi show menu language bar on dekstop.

12. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai hot keys antara perpindahan bahasa pada saat anda ingin menggunakan bahasa / font default ke bahasa lain ( Arabic)

Setelah langkah diatas selesai maka anda bisa menuliskan huruf arab pada Microsoft Office Word. Pada saat anda akan menuliskan karakter font atau huruf arab, terlebih dulu anda tekan Hots Keys yang anda pilih di atas atau juga bisa menukar bahasa penulisan atau font pada language bar ( Tampil language bar pada dekstop ) centang language yang ingin anda pergunakan.

Silahkan download juga Layout Keyboard Huruf arab di sini

Selamat mencoba langkah intalasi huruf / font arab, dan mulailah belajar menuliskan huruf arab menggunakan keyboard anda.

posted under | 0 Comments
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda